Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Mercy Chriesty Barends mengapresiasi putusan sidang kode etik yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob, Bripda Masias Siahaya (MS), atas kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar di Kota Tual, Maluku.
Mercy Barends dalam keterangannya diterima redaksi Selasa (24/2/2026) pagi, menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting. Namun ia menekankan proses hukum yang transparan tetap harus dikedepankan.
Legislator dari Dapil Maluku itu menyampaikan apresiasi sekaligus perhatian serius atas putusan sidang kode etik terhadap anggota Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Maluku itu yang dibacakan pada dini hari sekitar pukul 03.45 WIT.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan, pelaku Bripda Masias dijatuhi PTDH, karena dinyatakan bersalah sebagai penyebab tewasnya Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Maluku Tenggara (Malra) di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Menurut Mercy, keputusan tersebut perlu dimaknai sebagai bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara RI dalam menegakkan disiplin internal serta menjaga marwah kelembagaan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih jika menyangkut integritas dan kepercayaan publik,” ujar Mercy dalam keterangannya.
Meski demikian, ia menegaskan putusan kode etik merupakan langkah awal. Penegakan disiplin internal, kata dia, harus berjalan beriringan dengan proses hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
Menurut Mercy, esensi dari seluruh proses tersebut bukan semata pada berat-ringannya sanksi, melainkan pada hadirnya kebenaran dan rasa keadilan yang benar-benar dirasakan korban dan keluarga.
Ia juga menyampaikan empati kepada keluarga korban. “Tidak ada putusan sanksi seberat apa pun yang dapat sepenuhnya menghapus rasa luka dan kehilangan. Karena itu, negara wajib memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada prinsip keadilan,” katanya.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan keamanan, Mercy menilai proses penegakan etik harus menjadi bagian dari komitmen yang lebih luas untuk memperkuat reformasi kepolisian.
Ia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan internal, pola pembinaan personel, hingga mekanisme akuntabilitas kepada publik.
Reformasi, menurut dia, tidak boleh berhenti pada aspek prosedural, melainkan harus menyentuh budaya kelembagaan dan orientasi pelayanan kepada masyarakat.
Mercy menambahkan, fungsi pengawasan parlemen akan terus dijalankan secara objektif dan konstruktif. DPR, tambahnya, memiliki tanggung jawab memastikan setiap proses berjalan sesuai hukum dan hak korban beserta keluarganya terlindungi.
“Penegakan hukum untuk melindungi hak asasi manusia bukan pilihan. Itu adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan oleh setiap aparat penegak hukum,” ujar Mercy.

















































































