Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends mengusulkan pembentukan lembaga independen untuk mengelola aset hasil perampasan tindak pidana. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antarinstansi sekaligus memastikan aset yang dipulihkan negara dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Mercy, pengaturan kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sebab, selama ini pengelolaan aset hasil tindak pidana masih tersebar di sejumlah institusi, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Keuangan.
Kondisi tersebut, kata politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, berpotensi menimbulkan benturan kepentingan maupun tumpang tindih kewenangan apabila tidak diatur melalui mekanisme yang jelas.
Daripada di kemudian hari terjadi bentrok antarinstansi, terjadi bentrok kepentingan antarberbagai institusi negara ini, maka sebaiknya dibentuk satu lembaga yang sifatnya independen, ujar Mercy dalam keterangan yang diterima, Sabtu (7/11/2026).
Selain kelembagaan, Mercy menekankan pentingnya sistem pertanggungjawaban yang melibatkan DPR RI dan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan aset hasil perampasan tidak cukup hanya dilaporkan kepada Presiden, tetapi juga harus berada dalam pengawasan parlemen.