Mercy Minta Tindak Pidana Kekayaan yang Diperoleh Tak Wajar Dalam RUU Perampasan Aset Diperjelas

Illicit enrichment, tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar.
Jum'at, 06 November 2026 20:01 WIB Jurnalis - Ananda Okctaviani

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, meminta konsep illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana diatur dengan batasan dan mekanisme pembuktian yang jelas. Hal itu penting untuk memastikan upaya negara merampas aset hasil tindak pidana tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta tetap menjamin perlindungan hak warga negara.

Illicit enrichment ini sebenarnya semacam dasar bahwa ada tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar, cara-cara yang kotor, atau cara-cara yang membuat aset dan kekayaannya tercemar, jelas Mercy, Jumat (6/11/2026).

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku itu menjelaskan, konsep *illicit enrichment* menjadi salah satu aspek penting yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya menyangkut pihak yang dibebani kewajiban pembuktian. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak boleh serta-merta mengalihkan seluruh beban pembuktian kepada seseorang yang dituduh memiliki kekayaan tidak wajar.

Mercy menilai, berdasarkan penelaahannya terhadap konsep pengaturan yang dibahas, terdapat pendekatan hibrida antara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia dan pembuktian terbalik secara terbatas (eversal of the burden of proof).

Sepertinya kita menganut dua pendekatan hibrida. Satu memuat pendekatan skema negara berdasarkan KUHP, di mana semua orang setara di hadapan hukum dan praduga tak bersalah. Tetapi yang kedua juga melakukan pembuktian terbalik secara terbatas kepada orang yang tertuduh, ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Baca juga :