Ikuti Kami

Mercy Minta Tindak Pidana Kekayaan yang Diperoleh Tak Wajar Dalam RUU Perampasan Aset Diperjelas

Illicit enrichment, tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar.

Mercy Minta Tindak Pidana Kekayaan yang Diperoleh Tak Wajar Dalam RUU Perampasan Aset Diperjelas
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends, meminta konsep illicit enrichment atau kekayaan yang diperoleh secara tidak wajar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana diatur dengan batasan dan mekanisme pembuktian yang jelas. Hal itu penting untuk memastikan upaya negara merampas aset hasil tindak pidana tidak bertentangan dengan asas praduga tak bersalah serta tetap menjamin perlindungan hak warga negara.

“Illicit enrichment ini sebenarnya semacam dasar bahwa ada tindakan dari seseorang tertentu yang memperkaya diri sendiri dengan cara-cara yang tidak benar, cara-cara yang kotor, atau cara-cara yang membuat aset dan kekayaannya tercemar,” jelas Mercy, Jumat (6/11/2026).

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku itu menjelaskan, konsep *illicit enrichment* menjadi salah satu aspek penting yang perlu dicermati dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya menyangkut pihak yang dibebani kewajiban pembuktian. Menurutnya, pengaturan tersebut tidak boleh serta-merta mengalihkan seluruh beban pembuktian kepada seseorang yang dituduh memiliki kekayaan tidak wajar.

Mercy menilai, berdasarkan penelaahannya terhadap konsep pengaturan yang dibahas, terdapat pendekatan hibrida antara asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia dan pembuktian terbalik secara terbatas (eversal of the burden of proof).

“Sepertinya kita menganut dua pendekatan hibrida. Satu memuat pendekatan skema negara berdasarkan KUHP, di mana semua orang setara di hadapan hukum dan praduga tak bersalah. Tetapi yang kedua juga melakukan pembuktian terbalik secara terbatas kepada orang yang tertuduh,” ujar Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.

Dengan pendekatan tersebut, Mercy menegaskan negara tetap harus membuktikan terlebih dahulu adanya keterkaitan antara aset yang hendak dirampas dan tindak pidana. Aparat penegak hukum harus memiliki bukti awal yang memadai sebelum meminta pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan mengenai asal-usul kekayaannya.

“Negara lewat institusi aparat penegak hukumnya harus mampu membuktikan di awal bahwa aset yang dirampas ini betul-betul berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.

Ia juga merujuk pada kebutuhan sekurang-kurangnya dua alat bukti untuk mendukung proses pembuktian tersebut. Setelah bukti awal disampaikan oleh negara, pihak yang dituduh dapat diminta memberikan keterangan atau membuktikan secara terbatas bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana.

Dengan demikian, pembuktian terbalik dalam RUU Perampasan Aset tidak boleh dimaknai sebagai pengalihan seluruh tanggung jawab pembuktian kepada pihak yang bersangkutan. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menunjukkan dasar hukum dan bukti yang menghubungkan aset dengan dugaan tindak pidana.

Selain persoalan pembuktian, Mercy mengingatkan bahwa proses perampasan aset harus tetap mengikuti tahapan hukum hingga memperoleh putusan pengadilan. Menurutnya, pemblokiran atau pembekuan aset pada tahap awal tidak serta-merta mengubah status kepemilikan. Pengalihan kepemilikan baru dapat dilakukan setelah melalui prosedur hukum dan mendapatkan putusan pengadilan.

Terkait kemungkinan dimasukkannya konsep illicit enrichment dalam RUU Perampasan Aset, Mercy menyatakan hal tersebut masih perlu dicermati melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Komisi III DPR RI akan melihat apakah pemerintah turut mengakomodasi konsep tersebut dalam materi rancangan undang-undang yang diajukan.

“Ada atau tidak, tetapi rambu-rambunya harus jelas,” ujar legislator dari Dapil Maluku itu.

Mercy berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun, efektivitas pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Menurutnya, kejelasan batasan dan mekanisme pembuktian menjadi kunci agar kewenangan negara dalam merampas aset tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.

Quote