Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, merespons pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, yang menginstruksikan jajarannya agar tidak lagi menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan publik figur atau artis.
Saya memahami semangat pendekatan baru ini, yang menempatkan pengguna narkoba sebagai korban ketergantungan yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata pelaku kriminal, ujar Meryl kepada MISTAR, Senin (21/7).
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip harm reduction atau pengurangan dampak buruk, yang telah banyak diterapkan di negara lain dan telah diakomodasi dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan peluang bagi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman pidana.
Baca:GanjarDorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama
Meryl menegaskan bahwa BNN bukan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.