Ikuti Kami

Meryl Saragih Dukung Kebijakan Kepala BNN dengan Catatan

Meryl juga mengingatkan bahwa Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Meryl Saragih Dukung Kebijakan Kepala BNN dengan Catatan
Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, merespons pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, yang menginstruksikan jajarannya agar tidak lagi menangkap pengguna narkoba, termasuk kalangan publik figur atau artis.

“Saya memahami semangat pendekatan baru ini, yang menempatkan pengguna narkoba sebagai korban ketergantungan yang membutuhkan pemulihan, bukan semata-mata pelaku kriminal,” ujar Meryl kepada MISTAR, Senin (21/7).

Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip harm reduction atau pengurangan dampak buruk, yang telah banyak diterapkan di negara lain dan telah diakomodasi dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan peluang bagi pengguna narkotika untuk mendapatkan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman pidana.

Baca: Ganjar Dorong Delapan Parpol di DPR RI Duduk Bersama

Meryl menegaskan bahwa BNN bukan satu-satunya institusi yang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.

“Sesuai dengan sistem hukum di Indonesia, kewenangan penangkapan tetap berada di tangan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri),” ucap politisi PDI Perjuangan tersebut.

Karena itu, ia mengingatkan bahwa instruksi Kepala BNN tersebut hanya berlaku secara internal dan tidak serta-merta menghapus kewenangan institusi penegak hukum lainnya dalam menjalankan proses hukum.

Meryl juga mengingatkan bahwa Sumatera Utara masih menghadapi tantangan serius dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Sumut masih berada dalam posisi yang mengkhawatirkan. Bahkan, sering disebut sebagai wilayah darurat narkoba. Dalam kondisi seperti ini, kita tidak boleh mengendurkan komitmen dalam upaya penanggulangannya,” tutur Wakil Sekretaris PDIP Sumut tersebut.

Menurutnya, setiap kebijakan harus mempertimbangkan kesiapan daerah dari sisi pencegahan, pelayanan rehabilitasi, hingga efektivitas penegakan hukum.

Baca: Teknologi Kian Gerus Dunia Pekerjaan

Lebih lanjut, Meryl menegaskan bahwa pendekatan rehabilitatif merupakan langkah maju, namun tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk kelonggaran hukum.

“Pendekatan rehabilitatif tidak boleh menjadi celah bagi permisivisme atau menciptakan impunitas hukum. Public figure justru harus menjadi teladan, bukan pihak yang mendapat perlakuan khusus,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pengedar, bandar, maupun pengguna yang tidak menunjukkan iktikad baik untuk menjalani rehabilitasi.

Quote