Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, menyakini, langkah pemerintah pusat menertibkan kawasan hutan dengan mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar aturan, termasuk 13 yang beroperasi di Sumatera Utara merupakan bagian dari penegakan hukum dan komitmen tata kelola sumber daya alam yang lebih baik.
Tindakan seperti ini berkaitan dengan pemulihan fungsi ekologis dan perlindungan terhadap risiko bencana yang telah dialami masyarakat di Sumatra.
Meski demikian, Meryl berharap, dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi tenaga kerja dan masyarakat sekitar.
Baca:Kisah UnikGanjarPranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Karena itu, DPRD Sumatra Utara, khususnya melalui Komisi E terus mendorong Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan agar menyiapkan langkah mitigasi yang konkret dan terukur, ujar Meryl.