Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Sumatera Utara, Meryl Rouli Saragih, menyakini, langkah pemerintah pusat menertibkan kawasan hutan dengan mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar aturan, termasuk 13 yang beroperasi di Sumatera Utara merupakan bagian dari penegakan hukum dan komitmen tata kelola sumber daya alam yang lebih baik.
Tindakan seperti ini berkaitan dengan pemulihan fungsi ekologis dan perlindungan terhadap risiko bencana yang telah dialami masyarakat di Sumatra.
Meski demikian, Meryl berharap, dampak sosial dan ekonomi dari kebijakan ini dapat dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi tenaga kerja dan masyarakat sekitar.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
"Karena itu, DPRD Sumatra Utara, khususnya melalui Komisi E terus mendorong Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota di lokasi perusahaan agar menyiapkan langkah mitigasi yang konkret dan terukur," ujar Meryl.
Langkah mitigasi yang bisa disiapkan menurut Meryl antara lain melalui pendataan tenaga kerja terdampak, penguatan program pelatihan dan penempatan kerja, pengembangan skema padat karya, serta pendampingan UMKM dan ekonomi kerakyatan.
"Sehingga potensi peningkatan angka pengangguran yang menurut perhitungan saya bisa di atas 2 ribu orang itu dapat ditekan," sebutnya.
Sejalan dengan itu, lanjut Meryl, Fraksi PDI Perjuangan juga akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap seluruh proses pencabutan izin dan mitigasi dampaknya di daerah.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tak Bisa Didikte
Pengawasan ini penting untuk memastikan proses penataan berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan, serta seluruh program perlindungan sosial benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Prinsip kami jelas, penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kesejahteraan rakyat, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang dirugikan dalam proses penataan ini," tandasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo mencabut izin operasional 28 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran, dimana 13 diantaranya beroperasi di Sumatera Utara.

















































































