Meski Penghina Jokowi di Bawah Umur, Arteria Minta Ditindak

Memang pelaku masih dibawah umur (16), akan tetapi sekalipun saya pegiat perempuan dan anak, saya meminta untuk kasus ini tetap diproses
Senin, 28 Mei 2018 23:30 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta kasus RJ tersangka penghina orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo agar diberikan hukuman yang setimpal dan proporsional.

Saya prihatin, sedih dan kecewa atas kejadian ini. Memang pelaku masih dibawah umur (16), akan tetapi sekalipun saya pegiat perempuan dan anak, saya meminta untuk kasus ini tetap diproses penegakan hukumnya, kata Politisi Banteng itu, akhir pekan lalu.

Walau demikian, ia meminta proses tersebut berjalan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam artian, ia ditempatkan secara terpisah dengan tahanan dewasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ancaman di Pasal 27 ayat 4 UU ITE itu maksimal 6 tahun, artinya belum wajib untuk dilakukan penahanan.

Silahkan saja kalau RJ dikatakan sebagai kenakalan remaja, tapi saya termasusk diantara yang tidak sepakat itu. Untuk itu saya minta penegak hukum agar melihat kontek hujatan, termasuk serangan terhadap kehormatan serta ancaman, paparnya.

Baca juga :