Ikuti Kami

Meski Penghina Jokowi di Bawah Umur, Arteria Minta Ditindak

Memang pelaku masih dibawah umur (16), akan tetapi sekalipun saya pegiat perempuan dan anak, saya meminta untuk kasus ini tetap diproses

Meski Penghina Jokowi di Bawah Umur, Arteria Minta Ditindak
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan meminta kasus RJ tersangka penghina orang nomor satu di Indonesia Presiden Joko Widodo agar diberikan hukuman yang setimpal dan proporsional.

"Saya prihatin, sedih dan kecewa atas kejadian ini. Memang pelaku masih dibawah umur (16), akan tetapi sekalipun saya pegiat perempuan dan anak, saya meminta untuk kasus ini tetap diproses penegakan hukumnya," kata Politisi Banteng itu, akhir pekan lalu.

Walau demikian, ia meminta proses tersebut berjalan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak. Dalam artian, ia ditempatkan secara terpisah dengan tahanan dewasa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ancaman di Pasal 27 ayat 4 UU ITE itu maksimal 6 tahun, artinya belum wajib untuk dilakukan penahanan.

"Silahkan saja kalau RJ dikatakan sebagai 'kenakalan remaja', tapi saya termasusk diantara yang tidak sepakat itu. Untuk itu saya minta penegak hukum agar melihat kontek hujatan, termasuk serangan terhadap kehormatan serta ancaman," paparnya.

Arteria meminta, penegak hukum harus tegas. Sekalipun itu dilakukan oleh anak dibawah umur, namun itu merupakan perbuatan yang sangat serius. Jadi RJ harus diproses sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya.

"Tidak cukup untuk permohonan maaf saja kemudian dianggap selesai. Apalagi kelakuan RJ sudah tidak seperti anak pada umumnya. Selama ini kita sudah punya banyak preseden tentang penghinaan terhadap Presiden. Contohnya, bagaimana kejadian remaja 15 tahun di medan yang akhirnya berujung pada 1,5 tahun penjara," jelasnya.

Jangan tinggalkan kesan bahwa penegakan hukum dilakukan secara pilih tebang (dilihat dulu siapa pelaku atau orangnya baru diberikan hukuman). Ia menekankan, penegak hukum harus memperlihatkan kesetaraannya, karena semua warga negara itu sama di mata hukum.

Dalam video, si anak memperlihatkan sikap jumawa, arogan dan ofensif. Oleh karena itu, polri dalam hal ini satgas perempuan dan anak juga perlu mencermati secara lebih mendalam perihal keseharian, psikologisnya dan hal terkait lainnya.

"Saya punya banyak keponakan dan dari kecil hidup di daerah yang banyak preman, tepatnya di Tanah Abang, Jakarta. Tapi yang namanya menghina, menyerang dan mengancam presiden dan polisi, kita pada ga berani. Jadi tolong di cek lagi secara cermat keadaan si anak jagoan itu, jangan segan dan jangan takut, saya pasang badan kalau ada yang coba-coba intervensi ke polisi," tandasnya.

Seperti diketahui dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RJ sebagai tersangka atas kasus video yang tengah viral di media sosial, yang tengah mengancam dan menghina Presiden Joko Widodo.

Quote