MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Rahmad Tegaskan Hal Ini

Rahmad menegaskan, keputusan MK ini menguatkan UU Narkotika yang di dalamnya menyebutkan tentang larangan penggunaan ganja.
Kamis, 21 Juli 2022 09:59 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan penolakan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati oleh semua pihak.

Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum yang taat pada Undang Undang dan konstitusi.

Ketika MK sudah memutuskan menolak secara keseluruhan, ya tentu harus kita hormati bersama itu menjadi sebuah keputusan, artinya menunjukkan ganja memang tidak diizinkan termasuk untuk keperluan medis, kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (20/7).

Baca:Rahmad: Aturan RisetGanjaUntuk Medis Sah-sah Saja

Baca juga :