Ikuti Kami

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Rahmad Tegaskan Hal Ini

Rahmad menegaskan, keputusan MK ini menguatkan UU Narkotika yang di dalamnya menyebutkan tentang larangan penggunaan ganja.

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Rahmad Tegaskan Hal Ini
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menegaskan penolakan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati oleh semua pihak. 

Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum yang taat pada Undang Undang dan konstitusi.

“Ketika MK sudah memutuskan menolak secara keseluruhan, ya tentu harus kita hormati bersama itu menjadi sebuah keputusan, artinya menunjukkan ganja memang tidak diizinkan termasuk untuk keperluan medis,” kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Rabu (20/7).

Baca: Rahmad: Aturan Riset Ganja Untuk Medis Sah-sah Saja

Legislator Dapil Jawa Tengah V ini menegaskan, keputusan MK ini menguatkan UU Narkotika yang di dalamnya menyebutkan tentang larangan penggunaan ganja.

"Namun masih dimungkinkan untuk sebuah penelitian atau kepentingan ilmiah, penggunaannya memang harus tertutup. Ganja sama sekali tidak diizinkan, berdasarkan amanah rakyat amanat undang-undang narkotika memang tidak diijinkan,” jelas Rahmad.

Kendati begitu, Rahmad mewajarkan apabila nantinya persoalan penggunaan ganja medis tetap didiskusikan publik.

Baca: Sudirta Dorong Pemerintah Atur Penggunaan Ganja Untuk Medis

“Silahkan saja, secara keilmuan silahkan aja sebuah diskusi mengundang para ahli mengundang para ahli kesehatan lainnya. Namun, tetap diingat bahwa penggunaan ganja medis tidak diizinkan sampai saat ini. Sekali lagi kita harus hormati bersama-sama,” tutupnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Penolakan itu merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/7).

Quote