Mufti Anam Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan Pedagang Online Sebagai Objek Pajak Baru

Mufti: Sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup.
Minggu, 12 April 2026 22:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengritik rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce dan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani pelaku usaha kecil yang tengah bertahan di tengah tekanan ekonomi.

Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup, kata Mufti, dikutip Minggu (12/4/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Baca juga :