Ikuti Kami

Albert Hendra Lukman: Setiap Kali Beli BBM di SPBU, Ada Kontribusi Nyata Untuk Pembangunan Daerah

Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah.

Albert Hendra Lukman: Setiap Kali Beli BBM di SPBU, Ada Kontribusi Nyata Untuk Pembangunan Daerah
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Albert Hendra Lukman Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Albert Hendra Lukman kembali turun ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya pajak daerah.

Pada Jumat (24/10/2025), ia menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Pembangunan daerah bergantung pada pajak yang diterima oleh negara dan daerah. Salah satunya pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Jadi, setiap kali masyarakat membeli BBM di SPBU, di situ ada kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” ujar Albert di hadapan peserta.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di halaman Kantor DPC PDI Perjuangan Kota Padang dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga dari berbagai kalangan.

Dalam paparannya, Albert menjelaskan bahwa pajak dari sektor bahan bakar kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah, yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Sumatera Barat.

Berdasarkan Pasal 6 Perda Nomor 11 Tahun 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menetapkan tarif pajak sebesar 5% untuk BBM bersubsidi seperti pertalite dan solar bersubsidi, serta 7,5% untuk BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Solar Dex.

Albert juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, pemerintah provinsi menargetkan penerimaan sebesar Rp745 miliar dari sektor pajak bahan bakar kendaraan bermotor, yang merupakan bagian dari transfer dana dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Padang itu mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM sesuai aturan dan tidak menyalahgunakan BBM subsidi.

“Kalau kendaraan bapak ibu tidak berhak pakai BBM subsidi, seperti motor di atas 250 cc atau mobil bensin di atas 1.400 cc dan mobil diesel di atas 2.000 cc, maka sebaiknya gunakan BBM non-subsidi seperti Pertamax atau Solar Dex,” tegasnya.

Albert menambahkan, sosialisasi perda ini perlu terus dilakukan agar masyarakat lebih memahami dan patuh terhadap ketentuan pajak daerah, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya pajak untuk kemajuan Sumatera Barat.

“Perda ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk tanggung jawab kita bersama untuk membangun daerah. Kalau pajak meningkat, pembangunan juga akan lebih cepat,” pungkasnya.

Quote