Ikuti Kami

Mufti Anam Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan Pedagang Online Sebagai Objek Pajak Baru

Mufti: Sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup.

Mufti Anam Ingatkan Pemerintah: Jangan Jadikan Pedagang Online Sebagai Objek Pajak Baru
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam (harianbhirawa.co.id)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengritik rencana pemerintah memungut pajak dari pedagang online melalui platform e-commerce dan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak membebani pelaku usaha kecil yang tengah bertahan di tengah tekanan ekonomi.

“Jangan jadikan pedagang online sebagai objek pajak baru, sementara mereka sedang berjuang bertahan hidup,” kata Mufti, dikutip Minggu (12/4/2026).

Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan kebijakan pajak tidak boleh semata-mata berorientasi pada peningkatan penerimaan negara, melainkan juga harus mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang menggantungkan penghasilan dari sektor digital.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia berencana menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan daring. 

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet penjual.

Namun demikian, Mufti menilai pemerintah perlu lebih dulu membenahi ekosistem e-commerce yang dinilai masih belum berpihak pada pedagang kecil. Ia menyoroti berbagai beban yang sudah ditanggung pelaku usaha, mulai dari potongan platform yang tinggi, persaingan yang tidak seimbang, hingga biaya logistik yang belum efisien.

“Mereka sudah menghadapi berbagai tekanan, mulai dari potongan platform hingga persaingan dengan pelaku usaha besar. Jangan ditambah lagi dengan beban baru,” tegas Mufti.

Lebih lanjut, Mufti mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha online berasal dari sektor informal yang terdampak keterbatasan lapangan kerja dan gelombang pemutusan hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, kebijakan pajak dinilai berpotensi mempersempit ruang usaha masyarakat.

Ia menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam perumusan kebijakan, khususnya dalam membedakan perlakuan antara pelaku usaha besar dan usaha mikro.

“Pendekatan kebijakan tidak bisa diseragamkan. Harus ada keberpihakan kepada pelaku usaha kecil agar tetap bisa bertahan,” ujarnya.

Untuk itu, Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif sebelum menerapkan kebijakan tersebut. 

Perbaikan ekosistem, perlindungan terhadap UMKM, serta penguatan regulasi dinilai perlu menjadi prioritas sebelum kebijakan pajak diberlakukan.

“Benahi dulu ekosistemnya dan hadirkan perlindungan nyata bagi pedagang kecil. Setelah itu, baru kebijakan pajak dapat diterapkan secara bertahap dan berkeadilan,” pungkasnya.

Quote