Mufti Anam Kritisi Tajam Pengajuan Utang Danantara Rp163 Triliun

Mufti mempertanyakan urgensi dan dasar keputusan tersebut.
Rabu, 30 Juli 2025 06:48 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, melontarkan kritik tajam terhadap langkah PT Danantara yang mengajukan utang sebesar USD10 miliar atau sekitar Rp163 triliun ke 12 bank asing.

Mufti mempertanyakan urgensi dan dasar keputusan tersebut, terlebih Danantara baru saja menerima dana dari dividen BUMN hingga Rp150 triliun yang semestinya digunakan untuk investasi.

Soal utang Danantara sebesar 10 miliar Dolar Amerika Serikat kepada bank asing dalam bentuk multi garansi, jujur kami sedikit kaget, kata Mufti, dikutip pada Senin (28/7/2025).

Menurut Mufti, sejak awal pembentukannya, Danantara didesain untuk mengelola dan mengoptimalkan investasi dari dana yang dimiliki negara, bukan malah dijadikan sarana pemerintah untuk menambah utang luar negeri.

Karena setahu kami, Danantara diciptakan untuk bagaimana mengoptimalkan investasi, duit yang kita punya untuk investasi. Tapi ternyata juga menjadi bagian dari kepanjangan tangan pemerintah untuk melakukan utang, ucapnya.

Baca juga :