Mufti Minta Permenperin 3 Tahun 2021 Dibatalkan 

Mufti menilai Peraturan Menperin 3 tahun 2021 merugikan.
Minggu, 02 Mei 2021 23:35 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Surabaya, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam meminta Menteri Perindustrian Agus G Kartasasmita untuk membatalkan Peraturan Menperin 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional yang dinilai merugikan.

Regulasi itu, kata Mufti merugikan berbagai pelaku usaha di Jatim, mulai industri minuman termasuk yang berskala kecil dan menengah hingga pabrik gula.

Mufti menyebut sedikitnya ada tiga dampak negatif dari Permenperin 3/2021. Pertama, menyulitkan industri mamin Jatim.

Baca:Gara-gara Sapi, Erick Thohir Jangan Sampai Melenceng!

Baca juga :