Murad Ingatkan Bupati Minta Izin Jika ke Luar Negeri

Kebijakan tersebut dilakukan karena amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Rabu, 11 September 2019 09:36 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Ambon, Gesuri.id - Gubernur Maluku Murad Ismail mengingatkan para bupati dan wali kota di daerahnya yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri harus meminta izin terlebih dahulu kepada gubernur.

Sebagai gubernur saya menjadi wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi jika ada bupati/wali kota di Maluku yang akan ke luar negeri, harus mendapat izin dari saya terlebih dahulu, kata Murad saat rapat koordinasi (rakor) bersama bupati/wali kota se-Maluku, di Ambon, Selasa (10/9).

Baca: Murad Pastikan Penilaian Desa Terbaik Dilakukan Jujur

Dalam rakor yang dihadiri Wagub Maluku Barnabas Nataniel Orno, Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa, Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Marga Taufiq itu Gubernur menegaskan, instruksi tersebut dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak bupati/wali kota, tetapi kebijakan itu dilakukan karena amanat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penegasan ini berlaku untuk semua kepala daerah di Maluku, termasuk Wali Kta Ambon Richard Louhenapessy yang selama ini kerap melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, ujar Murad yang disambut gelak tawa para kepala daerah.

Baca juga :