Musthofa Soroti Pajak Komisi Agen Asuransi, Minta Sosialisasi Diperkuat

Pemahaman mengenai mekanisme pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak perlu diperkuat agar persoalan administratif tidak membingungkan
Selasa, 29 September 2026 19:59 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Musthofa mendorong penguatan edukasi dan sosialisasi perpajakan bagi agen asuransi, menyusul masih adanya keresahan terkait penerapan pajak progresif atas komisi yang mereka terima.

Musthofa mengatakan pemahaman mengenai mekanisme pemotongan, pelaporan, dan penyetoran pajak perlu diperkuat agar persoalan administratif tidak menimbulkan kebingungan di kalangan agen asuransi.

Hal tersebut disampaikan Musthofa setelah Komisi XI DPR RI menerima aspirasi dari Persatuan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah elemen masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dalam agenda tersebut, Komisi XI juga menerima aspirasi dari Kantor Hukum Dr. Burhan Sidabariba mengenai sengketa agunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara se-Indonesia (DPP AMHTNSI), isu pensiunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) terkait kompensasi dan subsidi listrik PLN.

Musthofa menjelaskan, agen asuransi dikategorikan sebagai pekerja bebas sehingga komisi yang diterima dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Namun, penerapan sistem pajak progresif tahunan masih menjadi persoalan bagi sebagian agen yang belum memahami mekanisme pelaporan bukti pemotongan dan penyetoran pajak.

Baca juga :