MY Esti Desak Kemendikti Saintek Alokasikan Anggaran Khusus Mahasiswa Terdampak Bencana

Skema bantuan anggaran dinilai krusial agar keberlangsungan studi mahasiswa di daerah bencana tetap terjaga selama masa pemulihan.
Rabu, 09 September 2026 21:12 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id Komisi X DPR RI menyoroti ketiadaan pos anggaran khusus bagi mahasiswa dan perguruan tinggi di wilayah terdampak bencana dalam rancangan Anggaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Tahun 2027.

Skema bantuan anggaran dinilai krusial agar keberlangsungan studi mahasiswa di daerah bencana tetap terjaga selama masa pemulihan.

​Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa hingga saat ini Kemendikti Saintek belum memperhitungkan alokasi dana darurat bencana, padahal jumlah mahasiswa yang terdampak di berbagai daerah tergolong tinggi.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

​Saya harus menyampaikan bahwa dalam penganggaran Tahun 2027 ini, Pak Menteri belum memperhitungkan bagaimana Dikti memberikan perhatian kepada mahasiswa di atau dari wilayah terdampak bencana. Padahal jumlah mereka banyak, ujar Esti saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9).

​Dalam kesempatan tersebut, Esti membeberkan temuan kunjungan kerja Komisi X DPR RI ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pascadiguncang gempa bumi. Salah satunya di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng. Pihak kampus menyampaikan aspirasi agar mahasiswa terdampak bisa dibebaskan dari kewajiban Uang Kuliah Tunggal (UKT) minimal selama satu semester.

Baca juga :