My Esti: Naskah Akademik Revisi UU ASN Tak Memadai

Naskah akademik revisi UU ASN tak mengupas tuntas berbagai permasalahan.
Kamis, 06 Februari 2020 14:12 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mengatakan usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki naskah akademik yang memadai.

Baca:Diah: Revisi UU ASN Dipisahkan Dari Pengambilan Kebijakan

Menurut Esti, naskah akademik revisi UU ASN tak mengupas tuntas berbagai permasalahan terkait tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Komisi ASN.

Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca juga :