Ikuti Kami

My Esti: Naskah Akademik Revisi UU ASN Tak Memadai

Naskah akademik revisi UU ASN tak mengupas tuntas berbagai permasalahan.

My Esti: Naskah Akademik Revisi UU ASN Tak Memadai
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati. (Foto: Elva Nurrul Prastiwi)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, My Esti Wijayati mengatakan usulan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak memiliki naskah akademik yang memadai.

Baca: Diah: Revisi UU ASN Dipisahkan Dari Pengambilan Kebijakan

Menurut Esti, naskah akademik revisi UU ASN tak mengupas tuntas berbagai permasalahan terkait tenaga honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Komisi ASN. 

Hal itu dikatakan Esti dalam Rapat Baleg mendengarkan penjelasan pengusul pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2). 

"Dalam pikiran saya, naskah akademik itu akan menggambarkan secara utuh kondisi dan permasalahan pegawai baik ASN , PPPK dan honorer yang sekarang di Republik Indonesia ini seperti apa," ujar Esti.

Sehingga, lanjut Esti, ketika gambaran permasalahannya utuh DPR bisa menjawab nya dengan pasal-pasal yang akan termaktub dalam UU ASN hasil revisi nantinya.

"Menurut saya, gambaran naskah akademik nya masih sangat makro, umum," ujar Esti.

Baca: Arif Sampaikan Poin Penting Revisi UU ASN

Esti menjelaskan, pada konsideran menimbang dalam naskah akademik itu juga tak tampak adanya urgensi dari pembahasan revisi UU ASN ini.

"Maka, gambaran di Naskah akademik yang lebih rinci bisa menguatkan kita (DPR) ketika berbicara dengan pemerintah guna merevisi UU ASN ini, termasuk mendorong pemerintah untuk membuat DIM," ujar Esti.

Quote