MY Esti: Permendikbudristek 30/2021 Tak Legalkan Perzinahan!

Maka, tegas MY Esti, seharusnya Permendikbudristek ini mendapat dukungan, bukannya dipermasalahkan dan diminta untuk ditarik.
Selasa, 09 November 2021 15:00 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menanggapi polemik terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan,saat ini sedang dilakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Badan Legislasi DPR RI yang tentu saja membutuhkan waktu di dalam pembahasannya.

Baca:MY EstiPersiapkan Pertemuan Puan Petani Sleman

Dan karena masih berupa RUU, maka belum bisa diimplementasikan.

Baca juga :