MY Esti Tegaskan Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar Gratis Bersifat Final dan Mengikat

Esti bersyukur atas putusan MK ini mengingat kewajiban negara memfasilitasi pendidikan dasar rakyat merupakan amanat konsitusi UUD 1945.
Selasa, 10 Juni 2025 23:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar diberikan gratis, termasuk di sekolah swasta bersifat final dan mengikat.

Oleh karena itu, ia menyebut putusan sekolah gratis bagi SD sampai SMA swasta itu akan masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di DPR.

Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP, itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat. Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian, kata My Esti, Selasa (10/6/2025).

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan Pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun untuk masyarakat di sekolah swasta.

Baca juga :