Nasib PPPK Terancam, Banggar DPR RI Desak Pemerintah Pusat Cairkan DBH Rp132 Triliun

Kondisi keuangan daerah yang kritis ini dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak segera ditangani.
Jum'at, 10 Juli 2026 11:14 WIB Jurnalis - Kristin Tambunan

Jakarta, Gesuri.id Tekanan fiskal berat yang melilit sejumlah pemerintah daerah mulai memicu kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan pembayaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kondisi keuangan daerah yang kritis ini dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak segera ditangani.

Merespons situasi tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) kurang salur sebesar Rp132 triliun. Langkah percepatan transfer anggaran ke daerah ini dinilai mendesak demi melonggarkan ruang fiskal pemerintahan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

Baca:9 Prestasi MenterengGanjarPranowo Selama Menjabat Gubernur

Kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah, ujar Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Baca juga :