Jakarta, Gesuri.id – Tekanan fiskal berat yang melilit sejumlah pemerintah daerah mulai memicu kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan pembayaran gaji dan honorarium Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi keuangan daerah yang kritis ini dinilai berpotensi mengganggu pelayanan publik jika tidak segera ditangani.
Merespons situasi tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendesak pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) kurang salur sebesar Rp132 triliun. Langkah percepatan transfer anggaran ke daerah ini dinilai mendesak demi melonggarkan ruang fiskal pemerintahan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
"Kondisi fiskal di daerah sudah mengalami tekanan yang luar biasa. Oleh karenanya, alangkah baiknya jika pemerintah pusat ikut turun rembuk dengan daerah," ujar Said Abdullah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Said menjelaskan bahwa pemenuhan hak daerah atas DBH yang tertunda merupakan solusi taktis terdekat untuk memulihkan kapasitas likuiditas kas daerah. Ia mengingatkan bahwa Banggar DPR RI telah mendeteksi potensi risiko penurunan kemampuan bayar daerah tersebut sejak jauh hari.
"Umpamanya, dana bagi hasil yang belum disalurkan segera disalurkan agar daerah bisa bernapas dan mampu membayar honor, gaji, PPPK. Jangan sampai terjadi dana bagi hasil yang kurang salur. Karena dulu dana bagi hasil baru diberikan setengahnya. Sekarang diputuskan supaya dana bagi hasil yang kurang salur sebesar Rp132 triliun segera dicairkan untuk daerah-daerah," tegas Said.
Desakan ini mencuat bersamaan dengan munculnya polemik rencana merumahkan ribuan pegawai PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Defisit kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di wilayah tersebut menjadi salah satu pemicu utama lahirnya opsi kebijakan yang merugikan tenaga kerja itu.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
Said menilai, opsi ekstrem memangkas jumlah pegawai atau merumahkan PPPK tidak seharusnya terjadi jika pemerintah pusat peka terhadap instabilitas fiskal regional. Berdasarkan komitmen kelembagaan sebelumnya, pemerintah pusat telah menyatakan kesiapan untuk mengintervensi daerah yang mengalami guncangan keuangan berat.
"Seharusnya tidak terjadi dalam kondisi seperti ini. Pemerintah sudah komitmen, bagi daerah yang kesulitan fiskal, pemerintah akan turun tangan. Itu sudah di-clear-kan kemarin," ungkap legislator asal Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Said juga memperingatkan bahwa krisis kapasitas fiskal tersebut berpotensi meluas ke berbagai wilayah lain karena dinamika makroekonomi regional yang serupa. Oleh karena itu, ia meminta pusat segera memetakan ulang daerah-daerah rentan dan mengefektifkan koordinasi penanganan stabilitas anggaran secara terpadu demi menjaga hak pegawai serta keberlanjutan roda pemerintahan.

















































































