Kabupaten Semarang, Gesuri.id - Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha, S.H., M.H. menegaskan tidak boleh ada calon perangkat Desa yang dititipkan oleh salah satu kerabat atau keluarga perangkat Desa.
Sebab, lanjutnya, semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mengabdi sebagai perangkat desa.
Baca:Tim Gubernur Anies Diminta Jangan Gerogoti APBD
Saya bersama Pak Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Semarang dan Pak Kepala Dispermasdes sepakat bahwa seleksi perangkat Desa dilaksanakan dengan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ujar Ngesti Nugraha saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama Seleksi Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Semarang Tahun 2021 Tahap II ini, diharapkan mampu mencetak calon perangkat Desa yang sesuai kualifikasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Banyubiru, Selasa (30/11).