Jakarta, Gesuri.id - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk memperluas cakupan penerima manfaat yang iurannya ditanggung APBD.
Langkah ini digulirkan guna memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja rentan dan informal di wilayah tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jamsostek DPRD Kota Tangsel, Adi Surya, menegaskan bahwa pembentukan Raperda ini berfokus pada perlindungan ekonomi bagi pekerja kelas bawah (wong cilik).
Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur
“Tujuan utamanya adalah melindungi para pekerja, yang kami sebut sebagai wong cilik di Tangsel, dari berbagai risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja atau kematian. Risiko ini tentu membawa beban ekonomi yang sangat berat bagi keluarga jika si tulang punggung mengalami musibah,” ujar Adi di Gedung DPRD Kota Tangsel, Jumat (18/9/).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa Pansus telah sepakat memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai APBD. Jika sebelumnya program ini baru mencakup pekerja rentan miskin berdasarkan Peraturan Wali Kota, ke depan sektor informal—seperti barista hingga asisten rumah tangga (ART)—berpeluang ikut ditanggung oleh pemerintah daerah.
Guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran, Adi menekankan pentingnya verifikasi dan validasi data secara faktual di lapangan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Ia meminta penentuan penerima tidak hanya bergantung pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo
“Jangan sampai warga yang secara ekonomi faktual tidak mampu, justru gagal mendapatkan jaminan hanya karena persoalan data desil yang bermasalah. Validasi berkala wajib dilakukan agar anggaran APBD benar-benar tepat guna,” tegasnya.
Selain perluasan penerima manfaat, Adi menyebut Raperda Jamsostek juga diproyeksikan untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan perusahaan menengah hingga besar dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pansus saat ini sedang mematangkan opsi mekanisme sanksi bagi perusahaan yang membandel.
Raperda yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 ini sekaligus menjadi penguatan payung hukum atas Perwal Tangsel Nomor 6 Tahun 2025 dan amanat Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2025.

















































































