Nyoman Parta Ingatkan Revisi UUPA Jangan Padamkan Kekhasan Daerah

Sistem yang terlalu tersentralisasi itu justru mengganggu, bahkan merusak kekhasan daerah-daerah di Indonesia
Sabtu, 15 November 2025 16:27 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mengingatkan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus memastikan keberadaan ruang yang cukup bagi daerah untuk mempertahankan dan mengekspresikan kekhasan budayanya.

Ia menegaskan, pengakuan terhadap identitas lokal adalah bagian penting dari keberagaman Indonesia yang harus dijaga, bukan dianggap ancaman terhadap persatuan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Nyoman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Menurutnya, Aceh, Papua, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah daerah lainnya memiliki karakteristik unik yang menjadi kekayaan bangsa dan semestinya mendapat perlindungan secara regulatif.

Yang tidak bisa ditawar adalah tetap berada dalam NKRI. Tetapi ruang untuk menjalankan identitas asli daerah itu harus dijamin negara seluas-luasnya, tegas Nyoman.

Ia mengkritik pola pembangunan dan tata kelola negara yang terlalu tersentralisasi, terutama dalam hal perizinan dan kewenangan. Pendekatan tersebut, menurutnya, acapkali merusak karakter khas daerah sehingga daerah kehilangan warna budaya yang selama ini menjadi identitas mereka.

Baca juga :