Ikuti Kami

Nyoman Parta Ingatkan Revisi UUPA Jangan Padamkan Kekhasan Daerah

Sistem yang terlalu tersentralisasi itu justru mengganggu, bahkan merusak kekhasan daerah-daerah di Indonesia

Nyoman Parta Ingatkan Revisi UUPA Jangan Padamkan Kekhasan Daerah
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta - Foto: Istimewa

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Parta, mengingatkan bahwa proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) harus memastikan keberadaan ruang yang cukup bagi daerah untuk mempertahankan dan mengekspresikan kekhasan budayanya. 

Ia menegaskan, pengakuan terhadap identitas lokal adalah bagian penting dari keberagaman Indonesia yang harus dijaga, bukan dianggap ancaman terhadap persatuan nasional.

Pernyataan itu disampaikan Nyoman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait penyusunan RUU Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Menurutnya, Aceh, Papua, Yogyakarta, Bali, dan sejumlah daerah lainnya memiliki karakteristik unik yang menjadi kekayaan bangsa dan semestinya mendapat perlindungan secara regulatif.

“Yang tidak bisa ditawar adalah tetap berada dalam NKRI. Tetapi ruang untuk menjalankan identitas asli daerah itu harus dijamin negara seluas-luasnya,” tegas Nyoman.

Ia mengkritik pola pembangunan dan tata kelola negara yang terlalu tersentralisasi, terutama dalam hal perizinan dan kewenangan. Pendekatan tersebut, menurutnya, acapkali merusak karakter khas daerah sehingga daerah kehilangan warna budaya yang selama ini menjadi identitas mereka.

“Sistem yang terlalu tersentralisasi itu justru mengganggu, bahkan merusak kekhasan daerah-daerah di Indonesia,” ujarnya.

Nyoman juga menyoroti bahwa keberagaman Indonesia tidak semata-mata mencakup perbedaan etnis atau agama, tetapi juga menyangkut cara pandang, tradisi, serta tata kelola budaya adat yang hidup di masyarakat. Karena itu, generalisasi kebijakan oleh pemerintah pusat kerap tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan justru menimbulkan masalah baru.

Ia mencontohkan pengalaman Bali yang beberapa kali menghadapi persoalan akibat regulasi yang dibuat tanpa mempertimbangkan konteks budaya lokal. Situasi serupa, kata Nyoman, bisa dialami Aceh bila revisi UUPA terlalu menonjolkan pendekatan seragam dan mengabaikan identitas khas daerah.

“Tidak boleh Jakarta membuat generalisasi terhadap pelaksanaan karakteristik daerah masing-masing. Kalau itu terjadi, pasti ada implikasi negatif,” jelasnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa revisi UUPA harus memperkuat semangat desentralisasi dan memberikan pengakuan yang jelas terhadap kekhasan daerah. Ia menilai, menjaga keseimbangan antara persatuan nasional dan penghormatan terhadap keberagaman lokal adalah fondasi penting dalam memperkuat kebangsaan.

“Kita ini beragam, dan justru di situlah kekuatan bangsa ini,” pungkas Nyoman.

Quote