Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengatakan dalam negara demokratis, kritik dan satire adalah bagian dari kebebasan berekspresi.
Lanjutnya, selama tidak mengandung kekerasan, kebencian, atau fitnah, karya seni tidak boleh dikriminalisasi.
Sebab, ia menekankan demokrasi tumbuh dari ruang dialog, bukan pembungkaman.
"Karya satir seperti Mens Rea oleh Pandji Pragiwaksono adalah bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi. Perbedaan selera humor tidak boleh dijadikan alasan pembungkaman," ujarnya, Sabtu (10/1).
Diketahui, Karya satir adalah karya seni (sastra, drama, komik, dll.) yang menggunakan ejekan, humor, parodi, atau ironi untuk mengkritik keburukan, kebodohan, atau penyalahgunaan kekuasaan, sering kali bertujuan untuk memicu reformasi sosial atau politik dengan cara yang halus namun tajam.
Berbeda dengan sarkasme yang kasar, satir sering kali menyajikan kritik secara terselubung agar lebih bisa diterima.
Seperti novel "Cerita dari Blora" karya Pramoedya Ananta Toer yang menyindir korupsi dan nepotisme.
Karakteristik Karya Satir
Menggunakan Humor dan Ironi: menonjolkan kelemahan dengan cara yang lucu atau ironis.
Kritik Sosial/Politik: sering kali bertujuan mengkritik pemerintah, masyarakat, atau individu tertentu.
Tujuan Konstruktif: berharap ada perubahan atau perbaikan melalui kritik yang disampaikan.
Tidak Langsung: pesan disampaikan secara tersirat, tidak terang-terangan seperti sarkasme.

















































































