Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengkritisi penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal ini karena saat ini Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing unit bank penyalur untuk pencairan BPUM berbeda-beda.
Baca:PartaIngatkan Pentingnya Pendampingan Bagi UMKM
Penerima BPUM ada yang mesti datang ke bank sampai lima kali untuk proses pencairan. Ada pula penerima BPUM harus menunggu satu bulan sejak diterimanya SMS baru bisa dicairkan.