Ikuti Kami

Nyoman Parta Kritisi Penyaluran BPUM 

Hal ini karena saat ini Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing unit bank penyalur untuk pencairan BPUM berbeda-beda. 

Nyoman Parta Kritisi Penyaluran BPUM 
Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta mengkritisi penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal ini karena saat ini Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing unit bank penyalur untuk pencairan BPUM berbeda-beda. 

Baca: Parta Ingatkan Pentingnya Pendampingan Bagi UMKM

Penerima BPUM ada yang mesti datang ke bank sampai lima kali untuk proses pencairan. Ada pula penerima BPUM harus menunggu satu bulan sejak diterimanya SMS baru bisa dicairkan. 

“Ada yang hanya bisa mencairkan setengah- setengah. Satu bulan berikutnya baru bisa dicairkan lagi sisanya,” ucapnya di Jakarta, Selasa (15/6).

Parta melihat ada penerima BPUM yang  pencairan dananya dipotong Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu dengan alasan untuk saldo rekening dan asuransi. Pegawai bank merasa pencairan BPUM ini sebagai  tugas lebih, padahal sesungguhnya bukan tugas lebih. 

"Ditengarai ada unit bank penyalur menggunakan dana BPUM ini untuk menambah portofolio bank-nya,” kilahnya.

Menyikapi perbedaan SOP pencairan BPUM, Komisi VI DPR RI telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Bank Grup Himbara, BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah. 

Hasilnya, Komisi VI DPR RI minta Bank Grup Himbara khususnya BRI melakukan penyaluran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan BPUM secara lebih efektif, cepat dan tepat sasaran.

Baca: I Nyoman Parta Serahkan 3.500 Paket Sembako di Gianyar

Menurut Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali ini, bank penyalur dalam Grup Himbara perlu melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha khususnya di sektor UMKM dalam rangka meningkatkan daya saing di tengah pandemi COVID-19. Ini termasuk untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi dan mitigasi risiko.

Bank penyalur BPUM juga perlu melakukan efisiensi operasional usaha dalam rangka menjaga kinerja perusahaan. Bank wajib melaksanakan restrukturisasi kredit secara efektif dalam rangka mendukung kinerja nasabah yang terdampak pandemi COVID-19.
 
“Untuk pelaku UMKM yang tidak bisa mengajukan BPUM karena sudah memiliki KUR, itu karena tingkat suku bunga pinjaman sudah disubsidi oleh pemerintah,” ucapnya.

Quote