Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menyebut, rotasi dan mutasi merupakan hak prerogatif bupati untuk memenuhi kebutuhan organisasi.
Ia menjelaskan, empat kebutuhan yang dimaksud, yakni membantu tugas dan kewenangan bupati serta wakil bupati, mengisi kekosongan jabatan, memenuhi urgensi pelayanan publik, dan mendukung pengembangan jenjang karir Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca:GanjarTegaskan Banyak Kader Banteng Inginkan Megawati
Empat itu menjadi satu kesatuan. Beliau (bupati) mempunyai hak dan kewenangan untuk melakukan rotasi dan mutasi, karena itu hak prerogatifnya, ujarnya kepada Radar Bekasi, Rabu (16/4).