Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan bahwa kegiatan Job Fair bertajuk Bekasi Pasti Kerja Expo merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk menekan angka pengangguran, khususnya bagi warga lokal.
Menurutnya, pelaksanaan Job Fair sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Baca:GanjarPranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Dalam regulasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota berperan sebagai pengantar kerja yang memverifikasi informasi lowongan.