Ikuti Kami

Lawan Mafia Kesehatan, Indi Desak Proses Pidana Kasus Mark-up BPJS Dua RS

Kecurangan klaim yang ditemukenali oleh BPJS Kesehatan tersebut sudah berada di level keseriusan yang tinggi. 

Lawan Mafia Kesehatan, Indi Desak Proses Pidana Kasus Mark-up BPJS Dua RS
Anggota Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha.

Jember, Gesuri.id – Gerakan perlawanan terhadap praktik culas mark-up klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jember semakin memanas, setelah Anggota Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, melontarkan desakan agar kasus ini segera dibawa ke ranah pidana.

Dugaan kecurangan (fraud) yang menyeret dua fasilitas kesehatan besar, yakni RS Siloam dan Rumah Sakit Daerah (RSD) Balung, dinilai Indi sebagai kejahatan yang merugikan uang negara dan hak dasar masyarakat, sehingga tidak cukup hanya diselesaikan dengan sanksi administratif berupa surat peringatan.

Legislator PDI Perjuangan ini secara tegas menyatakan bahwa kecurangan klaim yang ditemukenali oleh BPJS Kesehatan tersebut sudah berada di level keseriusan yang tinggi. 

Baca: Ganjar Ajak Kader Banteng NTB Selalu Introspeksi Diri

"Tidak sekadar di-warning saja, tetapi sudah layak dibawa ke ranah pidana, karena sudah merugikan masyarakat," tegas Indi. 

Ia menambahkan, logikanya tindakan mark-up tagihan yang sistematis ini mustahil dilakukan tanpa adanya persetujuan atau setidaknya pembiaran dari direktur rumah sakit yang bersangkutan. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak yang terlibat, termasuk jajaran direksi, untuk diusut tuntas.

Desakan Indi ini juga menjadi sinyal kuat kepada seluruh rumah sakit di Kabupaten Jember agar berhenti mengambil keuntungan pribadi di tengah upaya pemerintah menjamin kesehatan rakyat.

Tekanan serupa datang dari Advokat Mohammad Husni Thamrin, yang menyoroti kasus ini sebagai potensi tindak pidana korupsi. Thamrin mendesak Bupati Muhammad Fawait dan DPRD Jember untuk segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi total terhadap RSD Balung.

Ia menuntut agar pimpinan dan semua pihak yang terbukti terlibat manipulasi segera diganti dan kasusnya harus dilaporkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Thamrin menilai, penggelembungan anggaran klaim JKN adalah tindakan yang sangat memprihatinkan karena menyentuh langsung dana jaminan kesehatan masyarakat miskin.

Kasus ini bermula dari temuan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember mengenai adanya manipulasi penanganan medis pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan menggelembungkan tagihan. 

Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember, Fuad, membenarkan adanya temuan praktik "lancung" tersebut. Modus operandi yang terungkap adalah rumah sakit rata-rata memalsukan level penanganan pasien dari yang sesungguhnya dilakukan, sehingga biaya klaim yang diajukan ke BPJS menjadi berlipat ganda lebih besar daripada yang seharusnya.

"Benar, kami memang mendalami fraud. Kami runut dari belakang mungkin antara tahun 2019, 2020, 2021, dan 2022," jelas Fuad. 

Ia menambahkan, proses penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi. BPJS Kesehatan juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Jember karena wewenang pemberian sanksi administratif berada di tangan Dinkes.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadinkes) Jember, Akhmad Helmi Luqman, membenarkan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan resmi sebagai teguran kepada rumah sakit yang tersangkut. 

"Sementara kami beri surat peringatan," ujarnya singkat, meskipun Luqman belum bersedia membeberkan nama-nama rumah sakit lain yang diduga bermasalah.

Di antara rumah sakit yang terseret, RS Siloam disebut-sebut sebagai salah satu fasilitas kesehatan utama. Sayangnya, Direktur RS Siloam Jember, Rekki Budiono Susanto, tidak memberi respons dan memilih bungkam meski sudah dimintai klarifikasi wartawan hingga Kamis, 30 Oktober 2025. Sikap tertutup ini justru semakin meningkatkan kecurigaan publik.

Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan Marsinah Lebih Layak

Sementara itu, RSD Balung memberikan respons yang berbeda. Direktur RSD Balung, Nurullah Hidajahningtyas, menyatakan bahwa manipulasi tersebut diduga dilakukan oleh seorang dokter spesialis bedah ortopedi. 

Pihaknya mengklaim telah mengingatkan dokter yang bersangkutan dan telah melaporkannya kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Saat ini, Satuan Pengawas Internal dan Komite Medis RSD Balung sedang bekerja untuk menjatuhkan sanksi berat, dengan tuntutan wajib mengembalikan uang yang telah dimanipulasi.

Kasus fraud ini jelas mencederai upaya Pemkab Jember yang tiap tahun menyediakan anggaran sebesar Rp 366,8 miliar untuk menyokong pembiayaan pasien JKN dalam program Universal Health Coverage (UHC). Dengan tingkat jangkauan klaim sekitar 98,37 persen, kecurangan ini telah merusak visi Bupati Jember, Muhammad Fawait, yang ingin memastikan warga Jember tidak takut berobat karena kesehatan adalah hak dasar yang menjadi tanggung jawab negara.

Indi Naidha berharap seluruh pihak berkoordinasi erat dengan DPRD untuk memastikan pengusutan tuntas, sehingga hak dasar kesehatan masyarakat benar-benar terlindungi. 

Quote