Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan bahwa kegiatan Job Fair bertajuk Bekasi Pasti Kerja Expo merupakan program Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk menekan angka pengangguran, khususnya bagi warga lokal.
Menurutnya, pelaksanaan Job Fair sudah memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
Dalam regulasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja di kabupaten/kota berperan sebagai pengantar kerja yang memverifikasi informasi lowongan.
Mereka juga dapat menyelenggarakan job fair untuk mempertemukan pencari kerja dan perusahaan secara terbuka.
“Kalau ada komentar bahwasannya informasi lowongan pekerjaan atau Job Fair ini hanya formalitas, itu sangat salah besar, karena sejatinya informasi lowongan pekerjaan itu wajib dilaporkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, kemudian diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja selaku pengantar kerja (verifikator),” jelas Nyumarno.
Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati
Meski demikian, Nyumarno mengakui bahwa pelaksanaan job fair tetap perlu evaluasi, terutama dalam mengantisipasi lonjakan jumlah pencari kerja serta sistem keamanan dan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja harus mengevaluasi pelaksanaan job fair, jangan sampai kejadian ini terulang kembali. Kemudian pelaksanaannya juga harus lebih bagus, termasuk sasaran perusahaan (lowongan) harus lebih banyak lagi,” ucapnya