Nyumarno Tegaskan Rieke Tidak Langgar Tugas dan Kewenangan DPR RI

Nyumarno menegaskan, selama posisinya hanya memberikan saran dan tidak bersifat eksekutif, maka tidak ada pelanggaran.
Jum'at, 27 Juni 2025 07:46 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membela anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, terkait tudingan dugaan pelanggaran kode etik DPR karena menjadi Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Nyumarno menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.

BaCa:GanjarPranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Menurutnya, pasal tersebut melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara, seperti hakim, jaksa, anggota TNI/Polri, PNS, serta pegawai BUMN/BUMD yang digaji dari APBN/APBD.

Baca juga :