Jakarta, Gesuri.id - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, membela anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, terkait tudingan dugaan pelanggaran kode etik DPR karena menjadi Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Nyumarno menegaskan tidak ada pelanggaran terhadap tugas dan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3.
BaCa: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
Menurutnya, pasal tersebut melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai pejabat negara, seperti hakim, jaksa, anggota TNI/Polri, PNS, serta pegawai BUMN/BUMD yang digaji dari APBN/APBD.
“Penunjukan Mbak Rieke sebagai dewan penasihat Bupati Bekasi bertugas memberikan masukan saran dan pertimbangan dalam melaksanakan program pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang notabene tidak menggunakan anggaran APBD, tentunya bukan merupakan pelanggaran UU MD3,” ucapnya.
BaCa: Ganjar Beberkan Penyebab Kongres PDI Perjuangan Belum Digelar
Nyumarno menegaskan, selama posisinya hanya memberikan saran dan tidak bersifat eksekutif, maka tidak ada pelanggaran. Ia menegaskan, dewan penasihat bukan merupakan jabatan struktural.
“Dewan penasihat Bupati Bekasi juga bukan merupakan jabatan struktural kok di Pemkab Bekasi,” ujarnya.