Jakarta, Gesuri.id Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun memicu polemik antara Menteri Keuangan dan Gubernur DKI Jakarta.
Menanggapi dinamika tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Eddy Susetyo, menyuarakan pentingnya keterbukaan data dan akuntabilitas fiskal dari kedua belah pihak.
Baca:GanjarSentil Isu Pilpres 2029: Rakyat Lagi Susah
Andreas menegaskan bahwa penerbitan obligasi daerah merupakan bagian dari hak otonomi daerah yang sah dan diatur oleh regulasi. Kendati demikian, ia mengingatkan agar langkah tersebut dieksekusi dengan kalkulasi risiko yang matang demi melindungi kepentingan sekitar 13 juta warga Jakarta.
Obligasi daerah bukan instrumen yang terlarang. Namun, hak yang sah harus dijalankan dengan akal sehat dan tanggung jawab fiskal yang kuat, ujar Andreas dalam keterangan tertulisnya.