Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Once Mekel menyoroti lemahnya sistem pengelolaan cagar budaya di Indonesia, mulai dari proses penetapan status, perawatan, hingga implementasi kebijakan di lapangan.
Ia menilai, lambannya proses penetapan status cagar budaya kerap berujung pada hilangnya objek bersejarah sebelum adanya kajian dan ketetapan resmi dari pemerintah.
Baca:GanjarPranowo Tekankan Pentingnya Kritik
Dalam catatan saya, banyak sekali objek diduga cagar budaya dihancurkan sebelum kajian terhadapnya selesai atau ada ketetapan resmi. Butuh Waktu bertahun-tahun sampai dianggap resmi, ujar Once dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Komisi X DPR RI terkait perkembangan pelestarian cagar budaya bersama Sekjen dan Dirjen Kemenbud RI, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (9/2).
Menindaklanjuti isu ini, Once mendorong perlunya efisiensi sistem, salah satunya seperti sistem darurat otomatis supaya objek yang diduga cagar budaya bisa selayaknya cagar budaya, yang sementara waktu tidak dihancurkan begitu saja. Selain itu, ia juga mendorong upaya pelestarian juga perlu menyangkut keamanan dan keselamatan masyarakat.