Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya pendekatan hak asasi manusia (HAM) dalam menelaah berbagai kasus kekerasan dan proses peradilan, khususnya yang terjadi dalam lingkup peradilan militer.
Hal tersebut disampaikannya usai Komisi XIII DPR RI menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan IMPARSIAL dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
“Kita menerima masukan dari Koalisi Masyarakat Sipil dan juga dari IMPARSIAL yang mengajukan beberapa kasus yang berkaitan dengan kekerasan dan proses peradilan, terutama di peradilan militer, yang menurut informasi dan putusan-putusan yang ada dinilai tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar Andreas kepada Parlementaria usai pertemuan.
Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah
Ia menjelaskan, sejumlah kasus tersebut disampaikan tidak hanya sebagai laporan, tetapi juga disertai usulan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer Tahun 1997. Menurut Andreas, wacana revisi tersebut bukan hal baru, mengingat pembahasan pernah dilakukan hingga tahun 2009, meski belum mencapai penyelesaian.
“Waktu itu sebenarnya tinggal dua pasal yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan. Kalau dua pasal itu selesai, revisinya sebenarnya sudah tuntas. Namun untuk Prolegnas 2026, revisi UU Peradilan Militer ini memang belum masuk,” jelasnya.
Meski demikian, Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa Komisi XIII DPR RI memandang persoalan yang disampaikan masyarakat sipil terutama dari sudut pandang HAM. Ia menilai, berbagai dugaan ketidakadilan dalam proses peradilan harus dilihat secara kasus per kasus, dengan menempatkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagai pijakan utama.
“Aspek HAM-nya harus menjadi perhatian. Kita berbicara soal equality before the law. Jangan sampai ada putusan atau proses hukum yang justru melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Dalam konteks kelembagaan, Andreas menyampaikan bahwa kehadiran Kementerian HAM diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap korban ketidakadilan. Komisi XIII, lanjutnya, siap memberikan dukungan bersama Komnas HAM untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi, tanpa mencampuri kewenangan lembaga peradilan.
Baca: Ganjar Pranowo Tak Ambil Pusing Elektabilitas Ditempel Ketat
“Terkait proses peradilan, kita tidak bisa dan tidak boleh melakukan intervensi. Namun yang bisa dilakukan Komisi XIII adalah mendorong pemulihan hak korban, salah satunya melalui mekanisme restitusi,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa restitusi dapat diupayakan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama dalam kasus-kasus yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi tetap menjadi hak para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Andreas juga menegaskan bahwa meskipun sebagian kasus berkaitan dengan militer, Komisi XIII tetap fokus pada mandat HAM dan perlindungan korban. Adapun aspek pertahanan dan peradilan pidana militer berada dalam kewenangan komisi lain.
“Wilayah kami jelas, yaitu HAM dan perlindungan saksi serta korban. Soal militer ada di Komisi I, dan proses hukum pidana ada di Komisi III. Karena itu, pendekatan ke depan harus bersifat kolaboratif,” pungkasnya.

















































































