Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto menanggapi penonaktifan tiga belas juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena PBI diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan rentan.
Baca: Perjalanan Hidup Ganjar Pranowo Lengkap dengan Rekam Jejak
Menurutnya, jika jutaan orang yang seharusnya berhak menerima bantuan justru dinonaktifkan. Maka hal itu menunjukkan adanya kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya.
"Kalau ada tiga belas juta orang yang harusnya menerima PBI itu orang miskin. Tapi tidak masuk berarti negara gagal melaksanakan kewajiban terhadap tiga belas juta orang itu," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia juga menyoroti persoalan ketidaktepatan data penerima bantuan sosial. Berdasarkan keterangan Kementerian Sosial, terdapat sekitar 56 juta masyarakat miskin yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan.
"Sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu justru masuk sebagai penerima. Ini menunjukkan tingginya exclusion error dan inclusion error," ucap Edy.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masalah ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Beberapa tahun lalu angkanya sekitar 27 juta, sekarang meningkat menjadi 52 juta masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam data penerima.
Baca: Ganjar Minta Parpol Pendukung Wacana Kepala Daerah
Ia menilai, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menyiapkan data yang presisi dan akurat. Oleh karena itu, perubahan basis data dari DTKS menjadi DTSEN harus disikapi dengan kerja keras dalam memperbaikinya.
"Berarti pemerintah gagal menyiapkan data yang presisi. Sehingga perubahan DTKS ke DTSEN yang dulu sektornya Kemensos sekarang badan pusat statistik, artinya harus kerja keras memperbaikinya," ujarnya.

















































































