Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ansari, mendesak pemerintah untuk menetapkan layanan visum et repertum secara gratis bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual di seluruh fasilitas kesehatan.
Langkah ini dinilai sangat krusial mengingat dokumen medis tersebut merupakan alat bukti utama dalam proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
Politisi perempuan asal Madura ini menilai keberadaan biaya visum yang masih ditanggung korban justru memperpanjang penderitaan dan menghambat akses mereka terhadap keadilan. Tanpa hasil visum yang memadai, laporan kekerasan sering kali terhenti di tengah jalan sebelum masuk ke proses hukum yang lebih tinggi.
Baca: Ganjar Pranowo Tekankan Pentingnya Kritik
“Hemat kami, pembebasan biaya visum ini tentunya akan menjadi bagian dari bentuk perlindungan konkrit bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Terlebih di beberapa daerah, layanan visum justru tidak gratis alias berbayar,” kata Hj Ansari pada Selasa (10/2/2026).
Pihaknya menekankan bahwa pembebanan biaya visum menunjukkan negara belum sepenuhnya hadir di sisi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan. Baginya, akses terhadap bukti medis bukan sekadar layanan administratif biasa, melainkan hak asasi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Biaya visum bukanlah layanan biasa, melainkan bagian dari hak korban atas perlindungan hukum dan pemulihan,” ungkap legislator yang memiliki basis massa kuat di wilayah Jawa Timur tersebut.
Guna merespons persoalan ini, Hj Ansari mendesak pemerintah pusat untuk segera membebaskan segala jenis biaya visum melalui tiga tuntutan strategis. Tuntutan pertama adalah menjadikan visum et repertum sebagai layanan wajib dan gratis di fasilitas kesehatan sebagai mandat perlindungan negara.
“Pertama menetapkan visum et repertum menjadi layanan wajib dan gratis di fasilitas kesehatan sebagai bagian dari perlindungan negara,” tegas Hj Ansari. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik di tingkat daerah.
Pihaknya ingin memastikan bahwa alokasi dana tersebut benar-benar terserap untuk pembiayaan visum bagi korban kekerasan tanpa ada potongan atau kendala birokrasi. “Kedua memperkuat pengawasan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik, agar dana tersebut benar-benar dipakai untuk pembiayaan visum korban di daerah,” imbuhnya.
Pada poin ketiga, ia mendorong pemerintah daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk mengubah paradigma pelayanan mereka. Fasilitas kesehatan milik daerah diharapkan lebih mengedepankan perspektif perlindungan korban dibandingkan hanya terpaku pada urusan administrasi anggaran.
"Ketiga mendorong pemerintah daerah dan rumah sakit umum daerah (RSUD) memiliki perspektif perlindungan korban, bukan hanya fokus pada administrasi anggaran,” jelasnya. Hj Ansari memperingatkan bahwa biaya visum yang mahal berpotensi meningkatkan angka kasus kekerasan yang tidak terselesaikan secara hukum.
Jika kendala biaya dibiarkan, kekhawatiran muncul bahwa akan semakin banyak kasus yang terhenti sebelum diproses secara adil. Kondisi ini memungkinkan para pelaku kekerasan melenggang bebas tanpa pertanggungjawaban hukum dan berisiko mengulangi perbuatannya.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
“Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus ini justru akan berhenti sebelum dilakukan proses hukum, sehingga akan memungkinkan pelaku kekerasan lolos dari tanggungjawab hukum dan terus mengulangi tindakannya,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Oleh karena itu, ia kembali mendorong pemerintah agar menetapkan VeR sebagai layanan wajib yang sepenuhnya ditanggung oleh kas negara. Penguatan pengawasan anggaran menjadi kunci agar kebijakan perlindungan ini bisa dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah, termasuk di pelosok Jawa Timur.
“Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah agar menetapkan VeR sebagai layanan wajib yang ditanggung oleh Negera. Selain itu kami juga meminta pengawasan anggaran perlindungan korban diperkuat, sehingga kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas,” pungkas Hj Ansari.

















































































