Once Mekel Desak Lembaga Kolektif Musik Nasional Diatur Tegas dalam RUU Hak Cipta

Ia menilai sistem “satu pintu” dalam penarikan dan pendistribusian royalti perlu diperkuat di level undang-undang.
Selasa, 23 September 2025 12:41 WIB Jurnalis - Nurfahmi Budi Prasetyo

Jakarta, Gesuri.id Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan yang juga merupakan salah seorang pengusul UU Hak Cipta, Once Mekel, mendorong penguatan regulasi terkait Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam revisi RUU Hak Cipta agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

LMKN ini harus benar-benar diatur dan dimengerti dengan jelas. Statusnya rumit karena kalau kita hanya menaruh ini dalam aturan tertulis tanpa memperhitungkan teknologi dan data, akan jadi polemik baru, kata Once Mekel dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia menilai sistem satu pintu dalam penarikan dan pendistribusian royalti perlu diperkuat di level undang-undang.

Selama ini LMKN hanya diatur di PP dan Permenkumham, tetapi tidak kuat di level undang-undang. Padahal ini penting untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi pencipta dan pelaku pertunjukan, tegasnya.

Once juga menekankan perlunya sistem digital yang mantap dan teruji agar penarikan royalti berjalan transparan dan cepat.

Baca juga :