Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel menyampaikan agar revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak mengedepankan pidana dalam penyelesaian sengketa hak cipta lagu/musik, terutama terkait royalti.
Pernyataannya itu disampaikan saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU Hak Cipta baru-baru ini.
Baca:GanjarMinta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Once melihat langkah pidana dalam perkara hak cipta dianggap terlalu keras. Eks vokalis Dewa 19 itu mengusulkan agar hukuman atas pelanggaran lebih bersifat administratif atau perdata.
Tadi benar, sudah disampaikan bahwa pidana itu jangan, terlalu keras. Kita harus mengarah kepada yang sifatnya administratif atau perdata, kata Once, mengutip YouTube TVR Parlemen, Rabu, 3 Desember.