Jakarta, Gesuri.id – PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Kasus ini berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
"Kami sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ujar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, saat ditemui di Jakarta, Minggu (7/6).
Menurut Hasto, penyelewengan di internal BGN sebenarnya dapat dicegah lebih dini jika aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih peka terhadap kritik dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Baca: Ini 5 Kutipan Inspiratif Ganjar Pranowo Tentang Anak Muda
"Dari awal kan suara-suara kritis masyarakat sudah mengungkapkan hal itu. Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," tuturnya.
Hasto juga menegaskan bahwa PDI Perjuangan telah mengantisipasi celah korupsi ini dengan melarang keras kadernya ikut bermain dalam program-program kerakyatan.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan untuk terlibat dalam berbagai komersialisasi dari program yang ditujukan untuk rakyat," kata Hasto tegas.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan tiga mantan pejabat teras BGN sebagai tersangka pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan)
- Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang yang merugikan keuangan negara.
"Para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa di BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan," jelas Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu
Beberapa proyek pengadaan yang terindikasi dikorupsi antara lain:
- Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,035 triliun. Anggaran ini dicairkan kepada PT YAT, sebuah vendor yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.994 unit komputer tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi.
Tak hanya melakukan mark up pada pengadaan barang, ketiga tersangka juga diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka secara melawan hukum untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," pungkas Syarief.

















































































