Ikuti Kami

Once Mekel Ungkap Yang Berhubungan dengan LMK Tidak Perlu Pemidanaan

Once melihat langkah pidana dalam perkara hak cipta dianggap terlalu keras.

Once Mekel Ungkap Yang Berhubungan dengan LMK Tidak Perlu Pemidanaan
Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI, Once Mekel menyampaikan agar revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak mengedepankan pidana dalam penyelesaian sengketa hak cipta lagu/musik, terutama terkait royalti.

Pernyataannya itu disampaikan saat Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU Hak Cipta baru-baru ini.

Baca: Ganjar Minta Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan

Once melihat langkah pidana dalam perkara hak cipta dianggap terlalu keras. Eks vokalis Dewa 19 itu mengusulkan agar hukuman atas pelanggaran lebih bersifat administratif atau perdata.

“Tadi benar, sudah disampaikan bahwa pidana itu jangan, terlalu keras. Kita harus mengarah kepada yang sifatnya administratif atau perdata,” kata Once, mengutip YouTube TVR Parlemen, Rabu, 3 Desember.

Menurut Once, langkah pidana—terutama terkait royalti yang dikelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)—justru dapat memberi efek yang kurang baik.

“Kalau pemidanaan itu terlalu keras, bisa punya efek yang malah berbalik,” ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Saya kira dalam konteks lagu atau hak cipta yang berhubungan dengan LMK, itu tidak perlu pakai pemidanaan,” imbuhnya.

Baca: 

Namun begitu, lanjut Once, langkah pidana dapat diterapkan pada pelanggaran hak cipta yang cukup berat, seperti pembajakan atau pemalsuan.

“Jadi, pemidanaan itu hanya untuk beberapa tindak pidana yang memang berat, misalnya pembajakan, pemalsuan, dan kejahatan atau pelanggaran yang berulang,” kata Once.

“Kita harus usahakan supaya enggak menghambat industri,” tandasnya.

Quote