Denpasar, Gesuri.id Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat langkah perlindungan terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar transformasi ekonomi daerah di luar sektor pariwisata.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memfasilitasi kemudahan akses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku usaha lokal.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026). Forum yang menghadirkan narasumber utama Yasonna Laoly ini turut dihadiri oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, kepala perangkat daerah, serta ratusan pelaku IKM dan koperasi se-Bali.
Baca:Mengenal SosokGanjarPranowo. Keluarga, Tempat Bersandar
Koster menegaskan bahwa di era ekonomi digital, kreativitas saja tidak lagi cukup. Setiap karya dan inovasi komoditas lokal harus memiliki payung hukum yang kuat agar mempunyai nilai ekonomi tinggi sekaligus terhindar dari risiko klaim pihak lain.