Ikuti Kami

Pacu UMKM Bali Tembus Pasar Global, Wayan Koster Fasilitasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Koster menegaskan bahwa di era ekonomi digital, kreativitas saja tidak lagi cukup.

Pacu UMKM Bali Tembus Pasar Global, Wayan Koster Fasilitasi Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Denpasar, Gesuri.id – Pemerintah Provinsi Bali terus memperkuat langkah perlindungan terhadap Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar transformasi ekonomi daerah di luar sektor pariwisata.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memfasilitasi kemudahan akses perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi para pelaku usaha lokal.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menghadiri sosialisasi penguatan perlindungan kekayaan intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026). Forum yang menghadirkan narasumber utama Yasonna Laoly ini turut dihadiri oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali Putri Koster, kepala perangkat daerah, serta ratusan pelaku IKM dan koperasi se-Bali.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Koster menegaskan bahwa di era ekonomi digital, kreativitas saja tidak lagi cukup. Setiap karya dan inovasi komoditas lokal harus memiliki payung hukum yang kuat agar mempunyai nilai ekonomi tinggi sekaligus terhindar dari risiko klaim pihak lain.

"Pemprov Bali terus berkomitmen memfasilitasi kemudahan akses, memberikan pendampingan, serta edukasi berkelanjutan bersama Kementerian Hukum agar pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha lokal semakin cepat, mudah, dan terjangkau," ujar Koster.

Mantan anggota DPR RI ini menambahkan, perlindungan HKI kini telah bergeser dari sekadar urusan administrasi menjadi instrumen ekonomi yang krusial di pasar kompetitif. Dengan legalitas yang jelas, kepercayaan konsumen terhadap produk lokal akan meningkat drastis.

"Ketika produk IKM dan UMKM kita terlindungi secara hukum, maka kepercayaan konsumen meningkat dan peluang menembus pasar ekspor serta go global akan semakin terbuka," katanya menambahkan.

Baca: Kisah Unik Ganjar Pranowo di Masa Kecilnya untuk Membantu Ibu

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, kesadaran hukum masyarakat Bali terkait HKI menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, tercatat ada 10.692 permohonan kekayaan intelektual. Sementara untuk periode Januari hingga Juni 2026, permohonan sudah menyentuh angka 5.889 berkas yang didominasi oleh 4.312 hak cipta dan 1.504 hak merek.

Selain hak personal, Bali kini telah mengantongi 15 sertifikat Indikasi Geografis (IG) terdaftar untuk produk komunal khas daerah. Beberapa produk lokal yang telah bersertifikat di antaranya Gula Dawan Klungkung, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, Lukisan Batuan Gianyar, dan Kopi Robusta Lemukih Buleleng. Pada tahun 2026 ini, Pemprov Bali juga sedang mengawal proses pendaftaran untuk Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel.

Di akhir acara, Koster mengajak seluruh jajaran pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, hingga komunitas kreatif untuk bergerak bersama mempercepat hilirisasi perlindungan hukum ini demi menjaga warisan budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali di tingkat akar rumput.

Quote